Welcome to My Imagine, "LOVE is Wonderful STORY"
Label
- Aku dan Sahabat (1)
- Cerpenku (5)
- Curhat (1)
- Hubungan Internasional (4)
- Info (1)
- Puisiku (21)
Selasa, 07 Oktober 2014
Tak Mengerti
kau hadir ulurkan tangan...
coba obati luka yang membekas erat..
kau hadir rengkuh dan dekap...
coba kuatkan rapuh yang telah lama menjelma...
Namun kini aku tak mengerti...
kau seringkali menghilang...
tak lagi ada ucap sayang..
kelembutan dan kebahagiaan bagai bias...
apakah semua yang kau beri memang hanya fatamorgana?
mengertikah kini aku begitu cinta...
hingga aku kan mencoba menjadi kuat hadapi semua...
tapi, pahamikah?
rasa takut dan luka kini mulai hinggapi...
entah sampai kapan kan bertahan...
aku tak mengerti...
aku tak pahami...
masihkah ada cinta di hatimu?
Kamis, 04 September 2014
Untukmu Kasih
Mungkin aku tak pernah pahami apa yang kamu rasa,
Kegundahan, lelah, amarah bahkan kesedihan...
Mungkin aku tak mampu menjadi seperti yang kamu inginkan...
Tapi, tahukah?
Dalam setiap helaan,
Ada kamu terfikirkan..
Dalam setiap doa,
Ada kamu terucapkan...
Meski hadirku pun mungkin tanpa arti...
Kasih,
aku hanya ingin membuatmu tersenyum,
Meski seringkali yang terjadi...
Tak demikian..
Kasih,
Andai kamu mengerti...
Rasa ini hanya untukmu..
Tak terbagi...
Mungkin ku tak mampu luruhkan gundahmu..
Tak mampu hapus segala resahmu
Tak mampu lenyapkan kesedihanmu..
Tapi rengkuhlah aku...
Bagi seluruhnya...
Agar senyummu kan rekah lagi...
Meski hadir ini hanya serpih...
Ku harap mampu sedikit membuatmu bahagia...
-Ruang Kata-
Kegundahan, lelah, amarah bahkan kesedihan...
Mungkin aku tak mampu menjadi seperti yang kamu inginkan...
Tapi, tahukah?
Dalam setiap helaan,
Ada kamu terfikirkan..
Dalam setiap doa,
Ada kamu terucapkan...
Meski hadirku pun mungkin tanpa arti...
Kasih,
aku hanya ingin membuatmu tersenyum,
Meski seringkali yang terjadi...
Tak demikian..
Kasih,
Andai kamu mengerti...
Rasa ini hanya untukmu..
Tak terbagi...
Mungkin ku tak mampu luruhkan gundahmu..
Tak mampu hapus segala resahmu
Tak mampu lenyapkan kesedihanmu..
Tapi rengkuhlah aku...
Bagi seluruhnya...
Agar senyummu kan rekah lagi...
Meski hadir ini hanya serpih...
Ku harap mampu sedikit membuatmu bahagia...
-Ruang Kata-
Selasa, 29 Juli 2014
Cahaya...
Fikir dalam logika
Kepedihan kan menetap
Menjelma dalam rasa ketakutan
Hingga tembok kekar dibangun akhirnya
Bentengi rasa agar tak menelusup
Meski sepersekian
Waktu biarkan jiwa bertahan
Pada kesendirian akan rasa aman
Yang coba diciptakan
Agar kesakitan tak lagi hancurkan
Hingga tanpa sadar
Cahaya menerobos
Membuat celah pada dinding yang ada
Dan tak tersadar
Hangatnya menelisik kebekuan
Beranikah tuk menghancurkan dinding ketakutan?
Atau mampukah cahaya membuat diri berani menatap indah?
Entahlah...
Hati hanya butuh diyakinkan...
Kepedihan kan menetap
Menjelma dalam rasa ketakutan
Hingga tembok kekar dibangun akhirnya
Bentengi rasa agar tak menelusup
Meski sepersekian
Waktu biarkan jiwa bertahan
Pada kesendirian akan rasa aman
Yang coba diciptakan
Agar kesakitan tak lagi hancurkan
Hingga tanpa sadar
Cahaya menerobos
Membuat celah pada dinding yang ada
Dan tak tersadar
Hangatnya menelisik kebekuan
Beranikah tuk menghancurkan dinding ketakutan?
Atau mampukah cahaya membuat diri berani menatap indah?
Entahlah...
Hati hanya butuh diyakinkan...
Sabtu, 28 Desember 2013
ODA (Official Development Assistance) Proses dan Perkembangan ODA Jepang di Indonesia
ODA (Official
Development Assistance)
Proses dan
Perkembangan ODA Jepang di Indonesia
Oleh: Yessica
E. Daryanto (1010412028)
Jumlah kata:
2.734
Japan’s International Official Development
Assistance atau
ODA, merupakan sebuah landasan dalam
menggariskan kebijakan negara Jepang di dalam memberikan bantuan bagi
negara-negara yang sedang berkembang. Sejalan dengan kebijakan yang telah
digariskan oleh ODA serta pembangunannya di Indonesia, khususnya di dalam
pembangunan ekonomi makro dan stabilitas politik, yaitu upayanya dalam
mengurangi angka kemiskinan bagi Indonesia pada tahun 2004. Sesuai di dalam
amandemen Piagam ODA, bahwa tujuan ODA adalah untuk menyumbangkan kedamaian dan
pembangunan komunitas internasional dan untuk membantu memastikan keamanan dan
kemakmuran Jepang. Jepang akan menjalankan ODA secara lebih strategis lagi,
lewat peningkatan proyek-proyek ODA yang memprioritaskan keuntungan bagi Jepang
daripada yang bermanfaat bagi rakyat di negara-negara penerima bantuan ( www.nindja.org
diakses 27 Januari 2012).
Kerjasama yang tersedia
melalui ODA adalah dalam bentuk:
1.
Hibah Bilateral
2.
Pinjaman Bilateral atau Yen Loan, dan
3. Investasi/
kontribusi bagi organisasi internasional
Tujuan
bantuan hibah ODA sendiri adalah pengembangan kerjasama ekonomi sosial dengan
membantu pemerintah negara penerima bantuan untuk peningkatan fasilitas. Jenis
bantuan hibah adalah sebagai berikut:
a.
Hibah Umum, yaitu berupa hibah proyek umum (untuk
kesejahteraan anak, penghijauan, rehabilitasi hutan, pengembangan SDM), hibah
untuk penanganan hutang (debt relief
grants), hibah non proyek (seperti hibah program sektoral untuk pengembangan lingkungan dan sosial) dan
hibah untuk beasiswa ke Jepang .
b.
Hibah untuk sektor perikanan.
c.
Hibah budaya.
d.
Hibah darurat.
e.
Bantuan pangan.
f.
Bantuan peningkatan produksi pangan.
Bantuan ODA Jepang di Indonesia dimulai dari tahun 1954.[1]
Sistem bantuan ODA Jepang ke Indonesia “adalah Selama
ini Jepang telah memberikan berbagai bantuan terhadap negara-negara berkembang,
seperti bantuan dana dan teknik yang dibutuhkan dalam membangun sosial
ekonominya. Selain itu Jepang juga membantu apabila suatu negara yang terkena
bencana, misalnya Indonesia ketika Oktober lalu mengalami gempa bumi yang
terjadi di Padang, Sumatera Barat.
Pemerintah Jepang memberikan bantuan tanggap darurat terdiri dari tenda 100 buah, selimut 1500 helai, matras
tidur 900 buah, genset 80 buah, kabel gulung besar 80 buah, alat
water-purifying 35 buah, dengan jumlah senilai 25 juta Yen (2,5 milyar rupiah).
Bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Jepang sebagai pelaku utama, kita sebut
ODA (Official Development Assistance)
– Bantuan Pembangunan Pemerintah. Pinjaman Yen: Pinjaman Yen adalah, pinjaman
dana dengan persyaratan ringan, yaitu berjangka panjang dan berbunga rendah,
yang dibutuhkan negara berkembang, dalam rangka menata fondasi sosial
ekonominya, yang akan menjadi dasar dari pembangunan. Pinjaman Yen ini dilaksanakan
melalui, Japan Bank for International
Cooperation (JBIC). Bantuan Dana Hibah: Bantuan dana hibah yang dimaksud
disini adalah bantuan dana yang tidak disertai dengan kewajiban untuk membayar
kembali. Kerjasama Teknik: Kerjasama teknik adalah kerjasama yang diberikan
untuk membantu pengembangan SDM di negara-negara berkembang. Tujuannya
adalah agar setiap
SDM suatu negara
dapat berkembang di dalam mengembangkan sosial ekonominya. Oleh karena
itu Jepang menerapkan cara dengan mengundang tenaga magang, mengirim tenaga ahli
dan relawan, mengirim bantuan mesin dan peralatan, survey, atau kesemuanya ini
tercakup dalam bentuk "Proyek Kerjasama Teknik" dan lain-lain.
Kerjasama teknik ini dilaksanakan oleh suatu badan pemerintah independen yang
bernama Japan International Cooperation Agency (JICA) (www.id.emb-japan.go.jp , diakses 27 Januari 2012)
Begitu banyaknya dinamika yang terjadi di dalam hubungan
antara Indonesia
dan Jepang, dimulai dari peran Jepang 50 tahun yang lalu. Berawal dari bantuan
pengiriman tenaga ahli Jepang ke Indonesia membuat hubungan bilateral
Indonesia-Jepang menjadi sangat erat. Program bantuan ODA Jepang untuk
Indonesia lebih fokus kepada peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan
berbagai sektor lainnya.
Dari
permasalahan di atas, maka rumusan yang dapat diambil adalah :
ODA (Official Development
Assistance):
Bagaimanakah Proses dan
Perkembangan Bantuan ODA Jepang ke Indonesia?
Realism dan Foreign Aid
membahas Sistem internasional yang anarki menciptakan kebebasan otonomis
diantara negara-negara. Hal tersebut membuat sebuah sistem internasional yang
terdesentralisasi dimana setiap Negara adalah berdaulat, menggunakan power
mereka diatas sebuah “defined territory, a population and a government”
(Sorensen, 2004. P. 17), saat terlibat pada hubungan/permainan power
politik dengan Negara lainnya. Dalam setting
seperti ini, bantuan internasional/bantuan luar negeri (foreign aid) praktis hanya menjadi
sebuah alat kebijakan untuk mencapai kepentingan nasional. Alat kebijakan ini
dalam pandangan realis dilihat sebagai sebuah hasil dari perang dingin yang
digunakan dalam kompetisi diantara kekuatan great power. Bantuan internasional
di pandang sebagai sebuah senjata kunci dalam perang dingin untuk memperbesar
kemungkinan beraliansinya Negara-negara dunia ketiga kedalam salah satu kubu
great power. Namun, setelah melihat output
dari war world II, dirasa perlu untuk memutar balik arus kebijakan dari hard power ke soft
diplomacy action. seperti menjalin hubungan kerjasama bilateral,
multilateral, maupun triangular dengan fokus bidang ekonomi, perdagangan dan
investasi, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, bantuan teknik dan lain-lain. Hal
tersebut seolah-olah dilrasakan penting oleh setiap Negara untuk menjalankan
kebijakan politik dalam negerinya agar terciptanya stabilitas politik. Motivasi politik itulah yang menurut
morghentau menjadi hal yang di pertimbangkan oleh donor saat memberikan bantuan
luar negeri (Hattori, 2002, p.642).
Kehadiran
bantuan internasional dianggap sebagai sebuah instrument kebijakan sejak adanya
kepentingan luar negeri yang tidak dapat di amankan dengan penanganan militer
dan untuk mendukung metode diplomacy yang sebenarnya “tradisional” namun dalam
bungkus yang lebih pantas. Selain kegunaan bantuan internasional sebagai instrument
untuk mendukung tujuan kebijakan luar negeri, dalam prakteknya muncul bahwa
kebijakan bantuan luar negeri meng-cover pula banyak disparitas tujuan dan
kegiatan, sebagai respon dari berbagai macam kebutuhan, yang terlihat maupun
yang tidak terlihat, berhubungan maupun tidak berhubungan pada tujuan politik
sebuah kebjakan luar negeri. (Morgenthau, 1962 , p.301)
Morghentau
(1962), salah satu tokoh central
realism, dalam artikelnya yang berjudul A Political Theory of Foreign Aid coba
mengembangkan tipologi dari bantuan internasional. Ia
mengidentifikasi lima tujuan kebijakan bantuan luar negeri, yaitu: military,
prestige, humanitarian, economic, dan subsistence. Tipologi ini di angkat untuk
mengorganisasikan kompleksitas kebijakan yang di labeli dengan nama “foreign
aid”. Berdasarkan hal ini maka ada dua tipe strategi yang di gunakan untuk
mendapatkan pengaruh: propaganda dan suap (propaganda and bribes). Sebagian
besar tipe bantuan internasional yang di identifikasi bersifat politis, hanya
sedikit yang sifatnya humanitarian
foreign aid. Artinya, hal yang seharusnya bersifat non politis
kemudian bersifat sangat politis ketika di letakkan dalam konteks politik.
Morghentau
menolak argumentasi pendukung bantuan bahwa bantuan internasional sebenarnya di
gunakan sebagai instrument penguat kapasitas demokrasi yang selanjutnya akan
menjadi dasar terciptanya perdamaan dunia. Kelompok pendukung bantuan internasional
mengatakan: “correlations between the
infusion of capital and technology into a primitive society and its economic
development, between economic development and social stability, between social
stability and democratic institutions, between democratic institutions and a
peaceful foreign policy”.
Morghentau berpendapat bahwa
korelasi yang di ungkapkan tidak memiliki dasar pada praktek-praktek bantuan
hingga tahun 1962. Untuk memperkuat pendapatnya ia menggunakan argument
kebudayaan, the
Burmese example yang mengatakan kesuksesan terjadi pada sebuah
dunia karena kesuksesan itu berdiri menghalangi kesuksesan dunia yang lain,
sebuah kisah yang mengambarkan hubungan antara kebudayaan dengan laju
pembangunan era industrialis. Dalam pandangannya, bantuan internasional
bukannya menghasilkan peningkatan pembangunan, namun justru menjadi alat
pelayanan kepentingan masyarakat precapitalistic
atau prerational.
Dalam konteks pembangunan
ekonomi, bantuan internasional seringkali kurang sukses. namun bagi para
pendukungnya kesuksesan bantuan internasional tidak hanya berdasarkan pada
hal-hal yang secara tegas berhubungan dengan ekonomi, namun lebih kepada
prakondisi intelektual, moral dan politik yang secara langsung tidak
berhubungan dengan manupulasi ekonomi, jikapun berhubungan hanya pada bagian
kulit manipulasi ekonominya saja. (Morgenthau, 1962, p.307) hal penting yang
coba di katakan oleh realis adalah bagaimana pengaruh praktek bantuan
internasional terhadap penipisan konsep kedaulatan.
Bantuan luar negeri akan tetap
menjadi masalah yang mengundang pro kotra apabila hanya bergerak pada ranah
teknis/ekonomi dalam prakteknya. Yang di butuhkan adalah integrasi dari foreign
aid ke dalam kebijakan Negara penerima bantuan (recipient country) dan dalam waktu
yang sama dijaga oleh kondisi politik. Di luar itu, kebijakan bantuan luar
negeri tidak ada bedanya dengan dengan kebijakan diplomatic atau propaganda.
Semuanya adalah senjata politik bagi sebuah Negara. (Morgenthau, 1962, p.309).
Masalah utama bagi usaha realis
dalam menjelaskan praktek foreign
aid adalah mereka menyangkal tujuan bantuan luar negeri adalah
untuk “menolong pembangunan sebuah Negara”, saat melakukannya, realis gagal
untuk meng-konstruk kerangka teoritis bagaimana seharusnya langkah-langkah yang
perlu di lakukan agar tujuan “helping countries develop” dapat tercapai. Realism
sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi foreign aid terhadap pembangunan
ekonomi. “Bantuan luar negeri untuk pembangunan ekonomi” dalam pandangan realis
hanyalah label
pada kebijakan Negara dalam mengejar power dan supremasi. Efektivitas bantuan
luar negeri bagi realism di evaluasi berdasarkan seberapa loyal Negara-negara
resipien kepada donor mereka. Bagaimanapun, dalam prakteknya, gambaran yang
lebih rumit dapat terlihat dalam praktek bantuan internasional di mana lebih
dari 20 donor terlibat dalam satu Negara yang membuat usaha penjelasan teoritis
diatas akan tergoncang.
Transformasi
dari rezim internasional untuk bantuan luar negeri dalam satu dekade terakhir
membuat pemahaman realis tidak banyak berguna dalam beberapa kasus, contohnya
praktek bantuan yang di lakukan melalui mekanisme institusi multilateral. Model
intitusi seperti ini lebih terlihat independen dari kepentingan-kepentingan
donor. Hal ini bertolak belakang dengan rekomendasi Morghentau tentang bantuan
luar negeri, bantuan untuk pembangunan ekonomi telah memunculkan harapan baru
dalam konteks pembangunan ekonomi di Negara-negara miskin dan berkembang.
Ekspektasi atas konteks baru inilah yang harus di jawab dan di jelaskan oleh
teori hubungan internasional di mana realism telah gagal melakukannya. (civiculture.wordpress.com ,
diakses 27 Januari 2012)
Sektor
prioritas dan kebijakan dasar dan bantuan ODA Jepang ke Indonesia ” Pemerintah
Jepang telah menetapkan 3 (tiga) pilar utama dalam membantu Indonesia dalam
proses kemandiriannya yang ditetapkan bulan November tahun 2004. Berikut 3 (tiga) pilar utamanya, antara lain: Bantuan untuk mewujudkan, "Pertumbuhan yang
berkesinambungan oleh sektor swasta", Penyediaan
finansial yang kemungkinan berkesinambungan, pembangunan infrastruktur ekonomi
dalam rangka memperbaiki iklim investasi, promosi industri pendukung dan
perusahaan kecil dan menengah, pembenahan berbagai sistem ekonomi dan reformasi
di sektor moneter. Bantuan untuk "Mewujudkan masyarakat yang demokratis
dan adil", Pengurangan kemiskinan (penciptaan lapangan kerja melalui
pembangunan desa pertanian dan nelayan, meningkatkan penghasilan dan
kesejahteraan, peningkatan pelayanan umum seperti pendidikan, kesehatan dan
fasilitas medis dan lain-lain), reformasi pemerintahan (reformasi penegak
hukum, reformasi kepolisian, otonomi daerah dan lain-lain), lingkungan hidup,
dan lain-lain. Bantuan terhadap "Perdamaian dan
Keamanan",
Penciptaan perdamaian, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, penjagaan keamanan (anti teror, anti bajak laut, penguatan sistem keamanan di laut) di Aceh, Maluku, Papua dan lain-lain. “ (www.id.emb-japan.go.jp , diakses 27 Januari 2012)
Penciptaan perdamaian, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, penjagaan keamanan (anti teror, anti bajak laut, penguatan sistem keamanan di laut) di Aceh, Maluku, Papua dan lain-lain. “ (www.id.emb-japan.go.jp , diakses 27 Januari 2012)
Piagam
ODA yang telah direvisi atas keputusan kabinet pada 29 Agustus 2003.[2]” ODA Jepang dilaksanakan sesuai dengan falsafah dan prinsip
yang tercantum dalam Piagam ODA. Berikut ini dijelaskan pokok-pokok utama dari
Piagam ODA Jepang, antara lain:
ODA Jepang bertujuan memberikan
kontribusi bagi perdamaian dan pembangunan komunitas internasional, dan dengan
demikian membantu menjamin keamanan dan kemakmuran Jepang sendiri.[3]
Kebijakan
dasar dari ODA antara lain, “Mendukung
usaha swadaya negara-negara yang sedang berkembang, Perspektif "keamanan
manusia"[4], Jaminan keadilan, dan Pemanfaatan pengalaman Jepang
dan keahlian.”[5]
Isu Prioritas ODA yaitu Pengentasan kemiskinan, Pertumbuhan yang berkesinambungan, Isu-isu global seperti berbagai masalah lingkungan, berbagai
penyakit infeksi, populasi, makanan, energi, bencana nasional, terorisme,
obat-obatan narkotika, kejahatan internasional, dll), dan Pembangunan perdamaian.[6]
ODA memiliki kawasan-kawasan
prioritas yaitu Asia sebagai kawasan yang menjalin
hubungan erat dengan baik dengan Jepang, merupakan
kawasan prioritas. ODA akan dipakai untuk membina hubungan yang lebih erat
dengan kawasan ini dan untuk membetulkan berbagai kesenjangan.
Prinsip pelaksanaan ODA sejalan
dengan falsafah yang dikemukakan di atas, ODA Jepang akan diberikan dengan
memasukkan dalam pertimbangan, yaitu berbagai kebutuhan akan bantuan di
negara-negara yang sedang berkembang, kondisi sosio-ekonomi, dan hubungan
bilateral Jepang dengan negara penerima bantuan, sesuai dengan prinsip Piagam
PBB (khususnya hak-hak kedaulatan, kesetaraan dan non-intervensi dalam urusan
dalam negeri), serta juga pokok-pokok berikut ini, yaitu:
1.
Lingkungan dan pembangunan akan
berjalan seiringan,
2.
Dihindari pemakaian ODA untuk
tujuan-tujuan kemiliteran atau untuk memperparah konflik,
3.
Perhatian penuh akan diberikan
terhadap trends dalam perbelanjaan kemiliteran, pengembangan/ produksi senjata
perusakan massal dan misil, ekspor/impor senjata di negara penerima serta
hal-hal lain di negara penerima, dan
4.
Perhatian penuh akan diberikan
terhadap usaha-usaha demokratisasi dan penerapan ekonomi pasar, dan
perlindungan hak-hak asasi manusia di negara penerima.”
Bantuan Oda
Jepang ke Indonesia sangat banyak dimulai dalam sektor transportasi, pertanian,
perkebunan, perikanan, informasi komunikasi, governance, pemerintah, masyarakat kota, penanggulangan bencana,
dan lain sebagainya.
Dari
itu semua maka dapat disimpulkan, Kerjasama
Jepang-Indonesia yang di wadahi oleh ODA (Official
Development Assistant) sudah ada sejak tahun 1954. Bantuan yang telah
diberikan Jepang kepada Indonesia berjumlah 29,5 milyar US
Dollar (total kumulatif sampai tahun 2006), telah berimplikasi pada proses
perkembangan pembangunan negara Indonesia khususnya di beberapa sektor penting
(sistem transportasi, sistem ekonomi, dan lain-lain. Hubungan kemitraan
ini dirasa cukup penting bagi kedua
Negara dimana ada peran kepentingan nasional yang berperan didalamnya. Serta
dalam meningkatkan hubungan diplomatic
bagi kedua Negara tersebut.
Adapun bantuan yang diberikan Jepang terhadap Indonesia, ada yang
berupa materi maupun non materi (hibah). Kepentingan Jepang perihal kerjasama
ini adalah untuk membuka pasar baru di kawasan Asia, yang di mana Indonesia
adalah salah satu pasar yang menjanjikan yang banyak jumlah penduduknya dan
kaya pula akan SDA nya, dalam hal ini pada cakupan sumber energi. Salah satu
isu yang paling sensitive bagi Jepang di Indonesia adalah soal energy security, dimana Jepang sangat
membutuhkan sekali sumber energi (raw
material) seperti minyak dan gas. Karena Jepang merupakan Negara konsumen
energi terbesar setelah Amerika.
Keuntungan ODA bukan hanya di dapatkan oleh Indonesia sebagai
Negara penerima bantuan, namun keuntungan pun dirasakan pula oleh Jepang dengan terbukanya lahan investasi di
Indonesia.
Dalam teori Realis, Bantuan
luar negeri akan tetap menjadi masalah yang mengundang pro kotra apabila hanya
bergerak pada ranah teknis/ekonomi dalam prakteknya. Yang di butuhkan adalah
integrasi dari foreign aid ke dalam kebijakan Negara penerima bantuan
(recipient country) dan dalam waktu yang sama dijaga oleh kondisi politik. Di
luar itu, kebijakan bantuan luar negeri tidak ada bedanya dengan dengan
kebijakan diplomatic atau propaganda. Semuanya adalah senjata politik bagi
sebuah Negara. (Morgenthau, 1962, p.309).
Masalah utama bagi usaha realis
dalam menjelaskan praktek foreign
aid adalah mereka menyangkal tujuan bantuan luar negeri adalah
untuk “menolong pembangunan sebuah Negara”, saat melakukannya, realis gagal
untuk meng-konstruk kerangka teoritis bagaimana seharusnya langkah-langkah yang
perlu di lakukan agar tujuan “helping countries develop” dapat tercapai. Realism
sama sekali tidak memberikan kesempatan bagi foreign aid terhadap pembangunan
ekonomi. “Bantuan luar negeri untuk pembangunan ekonomi” dalam pandangan realis
hanyalah label
pada kebijakan Negara dalam mengejar power dan supremasi. Efektivitas bantuan
luar negeri bagi realism di evaluasi berdasarkan seberapa loyal Negara-negara
resipien kepada donor mereka. Bagaimanapun, dalam prakteknya, gambaran yang
lebih rumit dapat terlihat dalam praktek bantuan internasional di mana lebih
dari 20 donor terlibat dalam satu Negara yang membuat usaha penjelasan teoritis
diatas akan tergoncang.
Dan dalam
hal ini dapat kita simpulkan bahwa ODA Jepang meskipun bermaksud memberikan
banyak bantuan kepada Indonesia, tetap memiliki Self-interest untuk negaranya yaitu salah satunya untuk memajukan
dan meningkatkan power mereka di
kancah internasional, khususnya dalam hal ini dengan menjadikan Indonesia pasar
yang mampu meningkatkan ekonomi mereka.
Kenneth
Waltz mengatakan,” With many sovereign states,
with no system of law enforceable among them, with each state judging its
grievances and ambitions according to the dictates of its own reason or desire
– conflict, sometimes leading to war, is bound to occur”[7]
Itu sangat
menjelaskan bahwa setiap negara yang bersifat anarchy berpeluang untuk melakukan perang. Maka dari itu mereka
realism mengatakan bahwa mereka selalu berusaha meningkatkan power mereka dengan segala cara, seperti
yang dilakukan ODA Jepang meskipun mereka berniat untuk membantu, tetap saja
terdapat kepentingan Jepang dalam hal tersebut yang sudah tentu powernya lebih
besar dari Indonesia.
Jadi, ODA
Jepang adalah suatu kebijakan luar negeri yang dilakukan Jepang,” upaya suatu
negara melalui keseluruhan sikap dan aktivitas-aktivitasnya untuk mengatasi dan
memperoleh keuntungan dari lingkungan eksternalnya.”[8]
Daftar Pustaka
www.nindja.org
www.id.emb-japan.go.jp
“ODA Charter”,
The Reality of Aid Asia-Pasific, 2005
Richard W.
Mansbach and Kirsten L. Rafferty “Realism and The Condition of Anarchy”,
Introduction to Global Politics , Firse Published, 2008, hal. 255
James N.
Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson.1976. World Politics: An Introduction.
New York: The Free Press, hal 27
[1]
dalam bentuk penerimaan
trainee untuk mendapatkan pelatihan di bidang industri, komunikasi transportasi,
pertanian dan kesehatan. Bantuan ODA Jepang yang telah memberikan kontribusi
besar melalui di bidang pengembangan SDM, pembangunan infrastruktur sosial
ekonomi. Misalnya, pada saat krisis ekonomi melanda Asia sejak Agustus 1997,
Jepang membantu Indonesia yang sedang berusaha keluar dari krisis dalam bentuk
pinjaman khusus, perpanjangan kewajiban pembayaran, dukungan strategi
pemerintah, dan lain-lain. Begitu pula ketika gempa besar dan tsunami dari
lautan Hindia melanda pulau Sumatera pada Desember 2004, Jepang menyediakan
dana rekonstruksi dan rehabilitasi untuk korban bencana sebesar 640 juta US
Dollar. Selama ini, secara kumulatif, bantuan Jepang kepada Indonesia berjumlah
29,5 milyar US Dollar (total kumulatif sampai tahun 2006), oleh karena itu,
bagi Indonesia, Jepang adalah negara donor terbesar, demikian juga bagi Jepang,
Indonesia adalah negara penerima bantuan terbesar. Dengan latar belakang
inilah, Jepang dan Indonesia telah memupuk persahabatan selama setengah abad,
kedua negara ini telah menjadi mitra penting secara timbal balik. (www.id.emb-japan.go.jp
, diakses 27 Januari 2012)
[3]
“ODA Charter”, The Reality of Aid Asia-Pasific, 2005 hal.8
[4]
Yang berfokus pada individu
[6]
“ODA Charter”, The Reality of Aid Asia-Pasific, 2005 hal. 10-11
[7]
Richard W. Mansbach and Kirsten L. Rafferty “Realism and The Condition of
Anarchy”, Introduction to Global Politics , Firse Published, 2008, hal. 255
[8]
James N. Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson. 1976. World Politics: An
Introduction. New York: The Free Press, hal 27
The Power Struggle in Middle East Israel-Palestina
Politik Internasional
The Power Struggle in Middle East
Israel-Palestina
Oleh: Yessica E. Daryanto (1010412028)
Dalam esai ini saya akan menjelaskan
tentang interaksi power dengan studi kasus “The Power Struggle in Middle East:
Israel-Palestina” atau perebutan kekuasaaan di Timur Tengah khususnya antara
Israel dan Palestina. Kasus Israel-Palestina sudah terjadi semenjak dulu, konflik terus
menerus antara
Israel dan Palestina, dimulai
ketika Israel menang dari wilayah dari musuh-musuhnya
di 1967 pada Perang Enam Hari. Seperti
begitu banyak kasus
lainnya antara Barat-Islam,
ini membuat kita kembali
ke ribuan
tahun, pada zaman Alkitab, ketika Palestina adalah rumah
orang-orang Yahudi. Pada
tahun 70 M, namun, penakluk Romawi membawa
negara Yahudi alkitabiah berakhir dan menghancurkan Yerusalem, Yudea membuat sebuah
Romawi provinsi. Jadi mulai sebuah proses yang dikenal sebagai Diaspora Yahudi, atau
"Dispersi" orang Yahudi dari Palestina. Orang Yahudi yang pergi dari Yerusalem banyak menetap di Babel, dan beberapa melarikan diri ke Mesir. Semua tentang agama mereka, identitas, adat istiadat, dan alkitab yang mereka yakini, Taurat. Dan memori dan kasus bangsa Yahudi di Yerusalem membuat mereka memiliki harapan untuk kembali ke Palestina yang memendam begitu dalam oleh orang Yahudi di seluruh dunia. Pada bagian ini, kita memeriksa perkembangan konflik modern antara Israel dan Palestina, dengan fokus pada Yahudi, Arab, dan Palestina nasionalisme dan klaim yang saling bertentangan antara daerah Palestina yang dilakukan oleh kaum agama islam yang kini menetap di Palestina dan bangsa Yahudi yang merasa bahwa Palestina adalah wilayah milik mereka.[1]
negara Yahudi alkitabiah berakhir dan menghancurkan Yerusalem, Yudea membuat sebuah
Romawi provinsi. Jadi mulai sebuah proses yang dikenal sebagai Diaspora Yahudi, atau
"Dispersi" orang Yahudi dari Palestina. Orang Yahudi yang pergi dari Yerusalem banyak menetap di Babel, dan beberapa melarikan diri ke Mesir. Semua tentang agama mereka, identitas, adat istiadat, dan alkitab yang mereka yakini, Taurat. Dan memori dan kasus bangsa Yahudi di Yerusalem membuat mereka memiliki harapan untuk kembali ke Palestina yang memendam begitu dalam oleh orang Yahudi di seluruh dunia. Pada bagian ini, kita memeriksa perkembangan konflik modern antara Israel dan Palestina, dengan fokus pada Yahudi, Arab, dan Palestina nasionalisme dan klaim yang saling bertentangan antara daerah Palestina yang dilakukan oleh kaum agama islam yang kini menetap di Palestina dan bangsa Yahudi yang merasa bahwa Palestina adalah wilayah milik mereka.[1]
Suasana konflik yang terjadi di
Timur Tengah dari waktu ke waktu seakan tak pernah surut dan berhenti. Timur
Tengah memiliki potensi konflik yang sangat kompleks, baik dari permasalahan
antara suku, golongan, maupun agama (Islam, Kristen, Yahudi), antar negara
(mengenai perbedaan ekonomi) serta berbagai masalah lain. Permasalahn yang
seolah tiada hentinya itu ditambah lagi dengan berdirinya negara Israel di
tanah Arab (warga Palestina), yang mengakibatkan orang-orang arab (warga
Palestina) terusir dari tanah airnya. Aksi terror yang dilancarkan Israel
bertujuan untuk mengusir orang-orang Arab Palestina dari kampung halamannya,
sehingga tanah pemukiman orang-orang Arab Palestina bisa dipakai sebagai tempat
pemukiman orang-orang Israel. Hal ini mengakibatkan orang-orang Palestina
seakan menjadi pengungsi di negaranya sendiri.
Sebenarnya konflik Arab-Israel dan
konflik kerawanan kawasan di Timur Tengah disebabkan oleh konflik
Israel-Palestina. Konflik ini berlangsung secara berkelanjutan bahkan tumbuh
anggapan bahwa sebelum Israel memberikan otoritas dan pengakuan penuh pada
Palestina, maka Timur Tengah tidak akan mengenal perdamaian.
Alasan saya tertarik membahas kasus
ini adalah karena saya tertarik untuk membahas kasus dan konflik yang terus
menerus terjadi antara Palestina dan Israel hingga kini. Dalam kasus ini saya
ingin mengkaji dan menganalisis apa yang menjadi penyebab konflik
berkepanjangan antara Palestina dan Israel, perkembangan kasus yang terjadi
antara kedua negara, aktor-aktor yang terlibat dan melihat lebih jauh dimensi
power yang terjadi, dan memandang dari segi realism dari konflik berkepanjangan
perebutan kekuasaan di Timur Tengah antara Israel dan Palestina.
Bagaimana kasus ini bisa terjadi
yaitu Konflik Israel-Palestina boleh jadi merupakan
konflik yang memakan waktu panjang setelah Perang Salib yang pernah terjadi
antara dunia Timur dan Barat di sekitar abad ke-12.[2]
Konflik yang telah berlangsung enam puluhan tahun ini menjadi konflik cukup
akut yang menyita perhatian masyarakat dunia. Apa yang pernah diprediksi
Amerika melalui Menteri Luar Negerinya, Condoleezza Rice, pada Konferensi
Perdamaian Timur Tengah November 2008 lalu, sebagai “pekerjaan sulit namun
bukan berarti tidak dapat ditempuh dengan kerja keras dan pengorbanan” bagi
penyelesaian konflik Israel-Palestina, semakin menunjukkan bahwa perdamaian
Israel-Palestina memang sulit diwujudkan. Pasalnya, akhir 2008 yang diprediksi
dunia Internasional (dalam hal ini Amerika) sebagai puncak penyelesaian konfik
Israel-Palestina justru menampakkan kondisi sebaliknya. Agresi meliter Israel
ke Jalur Gaza yang dilancarkan sebulan terakhir ini semakin memperkuat keraguan
banyak pihak atas keberhasilan konfrensi tersebut.
Dalam kasus yang terjadi antara
Palestina dan Israel banyak sekali memunculkan aktor-aktor yang terlibat baik actor-state maupun non-state actor. Yang menjadi Actor-State dalam kasus yang pertama
tentu saja kedua negara yang terlibat langsung dalam konflik yaitu Israel dan
Palestina. Amerika Serikat juga merupakan actor
dalam kasus ini di mana Amerika terlibat langsung dalam upaya berbagai hal
membantu Israel untuk mendapatkan kekuasaannya atas Palestina. Negara-negara
Eropa pun banyak yang mendukung Israel. Apalagi saat Hamas sebuah organisasi
militan di Palestina yang dianggap dan dicap sebagai teroris oleh negara-negara
Eropa maupun oleh Amerika Serikat, membawa angin kekhawatiran di kalangan para
pemimpin dunia di negara-negara barat terhadap masa depan Israel dan perdamaian
Timur Tengah. Teroris dianggap sebagai non-state
Actor yang muncul akibat perselisihan Palestina dan Israel yang tidak
kunjung selesai. Terorisme dijadikan Israel dan Amerika serikat sebagai sebuah
alasan untuk dapat menyerang dan menginvasi Palestina dengan lancar. PBB juga
merupakan non state actor yang
dianggap mampu untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan yang terjadi.
Dimensi Power yang terdapat dalam
kasus perebutan kekuasaan Palestina dan Israel adalah sebagai berikut, dalam
segi politik dan keamanan sangat jelas karna Palestina yang terletak di kawasan
Timur Tengah kawasan ini memiliki letak yang sangat strategis mulai dari utara Afrika
hingga utara Turki dan Timur Afganistan dan Asia Tengah. Dengan kata lain
Palestina yang terletak di kawasan Timur Tengah terletak di tiga persimpangan
benua yaitu Asia, Afrika, dan Eropa. Sehingga jika Israel dengan bantuan
Amerika mampu menundukkan Palestina maka akan memperoleh tempat strategis untuk
memperkuat power mereka lagi ke berbagai kawasan. Fakta lain adalah dimensi
politik yang juga demikian kental dalam konflik Israel-Palestina. Fakta ini
setidaknya ditunjukkan dengan keberpihakan Amerika Serikat sebagai negara
adidaya pada Israel.[3] Namun
dari segi politik bukan hanya satu-satunya dimensi yang dapat melihat bagaimana
konflik ini terjadi. Nuansa teologis dalam konflik Israel-Palestina bukan saja
ditunjukkan dengan terbangunnya stigma perang Yahudi-Islam, akan tetapi
kekayikan terhadap “tanah yang dijanjikan” sebagai tradisi teologis Yahudi juga
tidak dapat dipisahkan dalam kasus ini. Oleh karenanya, tidak ada dari kedua
aspek di atas (politik dan teologi) yang dapat dianggap lebih tepat sebagai
pemicu konflik Israel-Palestina, karena sepanjang sejarahnya kedua aspek
tersebut turut mewarnai konflik.
Dari
segi ekonomi, Palestina yang terletak di kawasan Timur Tengah menjadi begitu
penting karena merupakan penghasil minyak dan gas yang terbesar yang selama ini
sudah tentu menjadi penopang kebutuhan energi di dunia. Terutama untuk
negara-negara maju yang membutuhkan energi yang sangat besar, untuk menopang
roda ekonominya dikarenakan lebih memanfaatkan dari segi industri bukan dari
sumber daya alam.
Konflik Israel-Palestina dengan
sendirinya dapat diposisikan sebagai konflik sosial mengingat kasus ini dapat
disoroti dari beberapa aspek: politik dan teologi. Konflik sosial sendiri –
sebagaimana dikatakan Oberschall mengutip Coser– diartikan sebagai “…a
strugle over values or claims to status, power, and scare resource, in wich the
aims of the conflict groups are not only to gain the desired values, but also
to neutralise injure or eliminate rivals.[4] Pengertian ini
menunjukkan bahwa konflik sosial meliputi spektrum yang lebar dengan melibatkan
berbagi konflik yang membingkainya, seperti: konflik antar kelas (social
class conflict), konflik ras (ethnics and racial conflicts),
konflik antar pemeluk agama (religions conflict), konflik antar
komunitas (communal conflict), dan lain sebagainya.
Level of analysis yang terdapat
dalam kasus perebutan kekuasaan di Timur Tengah yang dalam hal ini adalah
konflik Palestina dan Israel mencakup faktor negara, regional, dan global.
Israel yang melakukan pemungutan suara terbanyak dari seluruh warga negaranya
untuk mengambil keputusan dalam mengambil sikap atas Israel terhadap Palestina
masuk dalam faktor negara atau kebijakan nasional dari Israel. Begitu pula yang
dilakukan oleh Palestina untuk terus menjunjung tinggi kedaulatan negaranya
serta mempertahankan wilayahnya yang direbut oleh Israel juga masuk dalam level
negara. Menyatunya Israel dan Palestina dalam suatu konflik hubungan
internasional menjadikan mereka dalam faktor regional. Karena, dengan perilaku
Israel yang menduduki wilayah Palestina tentu saja menyebabkan terganggunya
stabilitas regional karena ketika sebagian wilayah Palestina direbut dan
dirampas Israel tentu saja menyebabkan sebagian warga Palestina mengungsi ke
berbagai negara tetangga dan hal lainnya yang menyebabkan terganggunya
stabilitas regional yang menyebabkan negara-negara yang menjadi tempat
pengungsian warga Palestina terganggu akan kehadiran mereka. Selain karena
terganggunya negara-negara yang dijadikan tempat pengungsian oleh Palestina
stabilitas regional pun menjadi terguncang ketika beberapa negara yang menjadi
tempat pengungsian warga Palestina seperti negara-negara di Asia Barat akhirnya
memutuskan untuk berperang melawan Israel untuk menstabilkan kembali negaranya.
Semua hal ini menyebabkan juga dipandang secara level global dikarenakan kasus
dan konflik seteru antara Israel dan Palestina menjadi perhatian serius dunia
sebab juga menimbulkan banyaknya goncangan kestabilan negara-negara di dunia
yang bekerja sama ataupun berkaitan dengan negara-negara yang berkonflik.
Interaksi yang tercipta dalam kasus
ini adalah kerjasama yang timbul dari Amerika Serikat terhadap Israel. Amerika
Serikat menganggap Israel sebagai mitra baik. Terdapat pula kompetisi yang
terus terjadi antara Palestina dan Israel yang terus melakukan banyak hal unuk
memperkuat powernya dan mempertahankan stabilitas dan kepentingan nasionalnya
masing-masing. Atas semua itu tentu saja meninmbulkan konflik bahkan perang
berkepanjangan yang terus antara Israel-Palestina.
Permasalahan ini
menunjukkan bahwa hubungan internasional tak hanya menggambarkan kerja sama dan
persekutuan, tapi juga hubungan internasional yang menunjukkan perpecahan, konflik, dan kepentingan negara sebagai
yang utama. Karena itu, Saya akan membahas kasus pendudukan Israel di
Palestina ini dengan sudut pandang Realisme.
Realisme adalah teori pendekatan
dalam Hubungan Internasional yang melihat negara sebagai aktor yang berusaha
mencari kekuasaan atau fokus pada tujuan-tujuan atau kepentingannya sendiri.
Berbeda dengan Liberalisme yang menekankan perdamaian dan kerjasama dalam
hubungan internasional, realisme menekankan pada perang dan konflik dalam
hubungan internasional.[5]
Realisme
mempunyai empat asumsi: State is a principal actor, State is an unitary actor,
Stateis a rational actor,
dan National Security is the important issue.[6]
State
is a principal actor artinya negara sebagai aktor utama/dominan dalam
hubungan internasional. Realisme memang mengakui keberadaan
organisasi-organisasi dan kelompok-kelompok kepentingan, tetapi tetap saja
mereka memandang aktor non negara lebih tidak penting. Negara selalu
menjadi aktor dominan.
State is an unitary
actor artinya negara sebagai satu kesatuan; negara menghadapi dunia
luar (negara) sebagai sebuah unit yang terintegrasi (pembauran menjadi
satu kesatuan yang utuh). State as an
unitary actor biasa diasumsikan oleh realis untuk mempunyai satu
kebijakan untuk negara secara keseluruhan pada isu-isu tertentu.[7]
State is a rational
actor artinya negara selalu mempertimbangkan secara rasional tindakan dan
keputusannya, yang tentunya dalam tindakan dan keputusan tersebut condong
memenuhi kepentingan dan keuntungan negara itu sendiri.
National Security is the important issue; artinya realisme
menganggap keamanan nasional merupakan isu terpenting dalam hubungan
internasional. Power adalah
kunci konsep bagi realisme. Keamanan militer dan isu strategis menunjuk pada
isu politikal yang tinggi, sedangkan isu ekonomi dan sosial dipandang sebagai
isu politikal yang rendah.[8]
Pada kasus pendudukan Israel di
Palestina, asumsi negara adalah aktor yang rasional adalah asumsi yang paling
menonjol. Kedua aktor negara dengan rasionalitasnya mempertahankan apa yang
baik dan menguntungkan baginya.
Kasus tak berujung antara Israel dan
Palestina ini tentulah sangat relevan bila dipandang dari perspektif realisme.
Keempat asumsi realisme sangat cocok dan mendukung kasus ini. Berikut
pembuktian dan penjelasannya:
State is a unitary actor : Palestina dan Suriah
mengecam undang-undang referendum baru di Israel´, merupakan salah satu bukti
bahwa kasus ini dihadapi dengan konsep state as a unitary actor. Mereka menggunakan
nama negaranya sebagai kata gantinya, yang menunjukkan bahwa negara mempunyai
satu suara bulat untuk hal tersebut; tak menunjukkan pihak yang merupakan bagian
dari negara (seperti partai politik, masyarakat, organisasi dalam negara, atau
pun kelompok-kelompok tertentu) ambil andil di dalamnya atau mempunyai satu
suara sendiri.
Negara melakukan hubungan
internasional secara satu, negara itu sendiri, bukan individual atau kelompok (yang merupakan bagian dari negara
itu). Bukti lain bahwa kasus pendudukan Israel di Suriah dan Palestina
ini menganut asumsi stateas a unitary
actor adalah kutipan, “mensyaratkan siapa pun yang menjadi perdana
menteri Israel harus mendapat dukungan 80
dari 120 anggota parlemen untuk menarik mundur Israel dari wilayah
pendudukan di Jerusalem Timur dan Dataran Tinggi Golan. Jika
dukungan parlemen tidak diperoleh, tidak mencapai 80 suara tersebut, maka
pemerintah Israel harus menggelar referendum nasional, yaitu meminta suara
rakyat mayoritas.”
Kutipan ini menyatakan dengan jelas
bahwa negara harus mempunyai satu suara bulat untuk satu keputusan. Tak hanya keputusan dari parlemen
atau bagian pemerintahan, tapi benar- benar dari seluruh rakyat
juga. Apa pun nanti hasil yang keluar sebagai keputusan, adalah keputusan
negara, suara negara, dalam kasus ini, keputusan Israel. Inilah yang
benar-benar dimaksud dengan state as a unitary actor.
State is a principal actor: “Palestina
mengecam undang-undang referendum baru di Israel.” Kutipan ini menyatakan bahwa
negaralah yang mempunyai peranan penting, atau sebagai aktor utama. Karena
kedua aktor inilah yang mempunyai andil besar dalam kasus ini..
State is a rational actor: dalam
kasus ini, asumsi ini berperan paling besar. Aktor negara benar-benar mementingkan urusan dan keuntungan negara mereka
masing-masing. Israel di sini merupakan aktor yang paling jelas menganut
asumsi “negara adalah aktor rasional” dalam-dalam. Israel hanya memikirkan
agar bagaimana negaranya mendapatkan daerah seluas-luasnya. Setelah mendapatkan
daerah-daerah tersebut, ia juga menggunakan berbagai cara untuk
mempertahankan daerah-daerah yang sudah ia dapatkan. Dengan rasionalitasnya, ia
mengabaikan hubungan diplomasi dan kerja sama yang ia bisa dapatkan dengan
Palestina bila berdamai dan menyerahkan kembali semua wilayah mereka. Israel
tetap pada pendiriannya untuk mempertahankan wilayah-wilayah yang sudah ia
miliki itu. Karena dengan adanya daerah-daerah itu, wilayah untuk pemukiman
Israel lebih luas, zona aman untuk perangnya pun lebih besar, sumber daya alam
yang didapatkan lebih banyak, dan hal ini pun menunjukkan Israel mempunyai
power yang besar. Dengan semua
keuntungan yang didapatkannya itu, Israel secara rasional mempertahankan
daerah-daerah yang “dicurinya”. Di lain pihak, Palestina juga secara rasional
ingin mengambil kembali kepunyaannya. Palestina tak begitu saja pasrah dengan
keadaan Israel mengambil sebagian tanah mereka. Mereka berusaha dengan cara
diplomasi dan konflik untuk mengambil kembali tanahnya, untuk kepentingan
negaranya dan kembalinya kedaulatan negaranya.Tak ada pihak yang mau mengalah
demi perdamaian di antara mereka. Sisi rasionalitas mereka akan kepentingan
negaranya masing-masing menjadi halangan terbesar bagi perdamaian yang
diharapkan dunia sejak lama.
National Security, ini merupakan isu
yang dianggap realisme paling penting. Demikian pula Palestina menganggapnya. Keamanan negara merupakan
penunjang utama kedaulatan suatu negara. Karena itu,Palestina menuntut Israel
dengan keras untuk mengembalikan daerah-daerah yang memang merupakan bagian
dari mereka. Mereka tidak menyetujui sama sekali syarat yang diajukan oleh
pemerintah Israel mengenai pengumpulan suara untuk menentukan dikembalikan atau
tidaknya wilayah Palestina. pada faktanya Jerusalem Timur adalah wilayah asli
bagi Palestina hal ini bukan sesuatu yang bisa ditawar-tawar dan
dinegosiasikan. Ini karena National Security merupakan sesuatu yang sangat
penting.
Kenneth Waltz mengatakan,” With many sovereign states, with no system
of law enforceable among them, with each state judging its grievances and
ambitions according to the dictates of its own reason or desire – conflict,
sometimes leading to war, is bound to occur”[9]
Itu sangat menjelaskan bahwa setiap negara yang
bersifat anarchy berpeluang untuk
melakukan perang. Maka dari itu mereka realism mengatakan bahwa mereka selalu
berusaha meningkatkan power mereka
dengan segala cara, seperti yang dilakukan Israel dengan bantuan
sekutu-sekutunya seperti Amerika Serikat dengan menginvasi wilayah Timur Tengah
dan dalam kasus ini kasus Palestina-Israel.
Realis juga dapat memandang yang
terjadi dari beberapa kepentingan pribadi beberapa negara atau aktor yang
terlibat dalam kasus ini. Seperti Amerika yang terlibat dalam hal membantu dan
mendukung Israel. Amerika sendiri memiliki national-interest
yang sangat jelas. Amerika Serikat terlibat salah satu contohnya adalah dalam
menggunakan hak vetonya untuk menolak Palestina masuk menjadi anggota PBB.
Ketika presiden otoritas Palestina, Mahmoed Abbas, mendesak Israel untuk segera
mengakui kedaulatan negara Palestina, hal ini dikatakan wartawan setibanya di
New York, senin (19/9) menjelang permintaan resmi bagi keanggotaan Palestina di
PBB. Namun Perdana Menteri Israel, Benyamin Netanyahu, seperti yang dikutip
oleh The Independent menyatakan bahwa rencana Palestina masuk menjadi anggota
PBB akan gagal total.
Selain penolakan Benyamin Netanyahu,
Presiden Barrack Obama juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Palestina
masuk menjadi anggota PBB.
“Komitmen Amerika bagi keamanan
Israel tidak akan goyah. Amerika dan Israel memiliki persahabatan yang dalam
dan akan terus berlanjut,” kata Obama saat menyampaikan pidato pada Sidang
Majelis Umum ke-66 PBB di Markas Besar PBB, New York. Penegasan Obama itu
dinyatakan dua hari menjelang Presiden Palestina Mahmud Abbas mengumumkan opsi
apa yang akan dipilih menyangkut niat Palestina mengajukan permohonan menjadi
anggota PBB.”
Amerika Serikat bahkan mengentikan bantuan dananya kepada
UNESCO yang menjadi salah satu badan PBB karena menerima Palestina sebagai
anggota UNESCO. Hal ini sudah sangat membuktikan bentuk kerjasama dari Israel
dan Amerika Serikat untuk mengalahkan Palestina.
Kesimpulan dari kasus ini adalah kasus atau konflik
perebutan kekuasaan di Timur Tengah khususnya dalam kasus Palestina-Israel
tidak akan selesai dengan cepat jika kedua negara masih terus menerus meningkatkan
dan mempertahankan ego mereka masing-masing. Namun memang benar, jika setiap
negara memiliki kepentingan masing-masing yang tidak dapat dipisahkan dengan self-interestnya. Perebutan kekuasaan di
wilayah Timur Tengah pun dilakukan untuk mendapatkan kepentingan pribadi dari
setiap negara. Setiap negara yang memperebutkan kekuasaan di kawasan Timur
Tengah melakukan itu demi meningkatkan power mereka agar mereka tidak dapat
ditindas atau terkalahkan dari negara lain yang menjadi rival atau saingan mereka serta mewujudkan adanya balance of power.
Jika semua negara di dunia memiliki keinginan untuk menciptakan perdamaian di
kawasan Timur Tengah, setiap negara seharusnya tidak melakukan invasi atau
memperebutkan wilayah negara lain serta mengembalikan wilayah yang mereka
ambil. Meski mereka menginginkan power yang lebih, tetap saja harus
memperhatikan norma-norma serta etika yang dapat menjaga kestabilan dan tidak
menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Daftar Pustaka
Richard W.
Mansbach and Kirsten L. Rafferty “Realism and The Condition of Anarchy”,
Introduction to Global Politics , Firse Published, 2008.
James N.
Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson. 1976. “World Politics: An
Introduction”. New York: The Free Press.
Georg Sorensen. 1999. Introduction
to International Relations. US. America. Oxford University Press
Inc.
Mark V. Kauppi.
1999. International Relations Theory 3rd
edition. US. America. Ally and Bacon.
www.library.upnj.ac.id diakses pada
27 Januari 2012 pukul 17.00 wib
Oberschall.
1978. “Theories of Social Conflict”. Annual Review of Sociology.
[1]
James N. Rosenau, Gavin Boyd, Kenneth W. Thompson. 1976. World Politics: An
Introduction. New York: The Free Press, hal 208
[2]
Perang Salib seringkali dipahami sebagai perang yang dipicu oleh persoalan
agama dengan sendirinya menjadi konotasi “Perang Agama”, padahal jika
dianalisis lebih jauh, Perang Salib pada prinsipnya merupakan benturan antara
peradaban Timur dan Barat, dua peradaban yang digambarkan Samuel P Huntington
sebagai peradaban yang hampir sulit diakurkan. Terbukti bahwa, banyak pihak
dari kalangan Yahudi dan sejumlah kalangan Nasrani turut berjuang melawan
“Tentara Salib” di pihak Timur yang berada dalam kekuasaan khalifah Islam.
Penyebab utamanya adalah upaya Syaljuk merebut Syria dari Fatimiyah pada 1070
M. Ketidakmampuan Alexius Comnenus I, Raja Bizantium ketika itu, dalam
menghentikan kemajuan Turki menyebabkannya meminta bantuan kepada Paus pada
1901, dan Paus Urban II mengumumkan Perang Salib I. (Lihat: Karen Armstrong.
2003. “Islam: A Short History”. Alih Bahasa: Funky Kusnaendy Timur. Islam Sejarah Singkat. Yogyakarta:
Jendela, hlm:112-13; lihat juga: James Turner Johnson. 1997 “The Holy War Idea
in Western and Islamic Tradtion. Terjemah: Perang Suci Atas Nama Tuhan: Dalam Tradisi Barat dan
Islam. Bandung: Mizan)
[3]
Banyak pandangan yang menganggap Amerika bertanggung jawab terhadap konflik di
Timur Tengah. Dengan berbagai alasan, kebijakan Amerika dalam kasus
[4] A.
Oberschall. 1978. “Theories of Social Conflict”. Annual
Review of Sociology. Vol. 4. hal:291-315
[5] Georg Sorensen, Introduction to International
Relations (US. America: Oxford University Press Inc., 1999), hal. 44.
[6]
Mark V. Kauppi, International
Relations Theory 3rd edition,(US.
America: Ally and Bacon, 1999), hal. 10.
[7] Ibid
Hal. 6
[8]
Mark V. Kauppi, International
Relations Theory 3rd edition, (US.
America: Ally and Bacon, 1999), hal 7
[9]
Richard W. Mansbach and Kirsten L. Rafferty “Realism and The Condition of
Anarchy”, Introduction to Global Politics , Firse Published, 2008, hal. 255
Langganan:
Postingan (Atom)